Profil PPID

PPID PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU
Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi menjadi salah satu hal wajib yang harus disediakan oleh seluruh badan Publik di Indonesia, termasuk Pengadilan Tinggi Agama Palu. Undang-undang keterbukaan informasi publik, menegaskan prinsip penting bahwa informasi adalah hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Setiap badan publik harus menyediakan informasi yang diumumkan secara berkara, informasi yang diumumkan secara sertamerta, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diminta oleh masyarakat, tetapi diluar dari informasi yang dikecualikan oleh instansi, sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Terkait kategori informasi publik yang diatur oleh undang-undang keterbukaan informasi publik, Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Tinggi Agama Palu juga mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani permintaan
dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik Pengadilan Tinggi
Agama Palu melakukan layanan langsung baik melalui surat maupun bisa datang
langsung ke Pengadilan Tinggi Agama dengan alamat kantor di Jalan Prof. Moh. Yamin No.36, Birobuli Utara,
Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231 serta layanan
melalui media antara lain menggunakan Telp. (0451) 487285, Email :
ptapaluit@gmail.com; dan website: www.pta-palu.go.id.