Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
1.Menetapkan kebijakan
layanan Informasi Publik.
2.Mengkoordinasikan
pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang
meliputi:
a.lnformasi yang wajib
disediakan dan diumumkan secara berkala.
b.Informasi yang wajib
tersedia setiap saat.
c.Informasi terbuka
lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
3.Mengkoordinasikan
pendataan lnformasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP
paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan
Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik.
4.Mengkoordinasikan
pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID
atau media lainnya.
5.Mengkoordinasikan
pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan
Informasi.
6.Melaksanakan rapat
koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/ atau sesuai dengan kebutuhan
dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
7.Meminta klarifikasi
kepada PPID Pelaksana dan/ atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan
pelayanan Informasi Publik.
8.Melakukan pengujian
tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan
Informasi Publik tertentu dikecualikan.
9.Menyertakan alasan
tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan
informasi ditolak.
10.Mengkoordinasikan
penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya
kepada Petugas Layanan Informasi.
11.Mengembangkan kapasitas
pengelola layanan lnformasi dalam rangka memberikan layanan secara prima
(service excellent).
12.Mengkoordinasikan dan
memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur
yang berlaku.
13.Melakukan koordinasi
dengan kementerian/ lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan lnformasi Publik
yang efektif dan efisien.
14.Memperhatikan
pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
15.Menetapkan laporan
layanan Informasi Publik.
16.PPID bertanggung jawab
kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.